Thursday, 6 August 2015

MENYELAMATKAN PENDIDIKAN DARI BAHAYA KORUPSI


Lembaga pendidikan sebagai institusi teramat penting karena berfungsi sebagai pencetak SDM nya  bangsa idealnya tidak terpengaruh oleh praktik korupsi. Akantetapi kenyataan pendidikan di negeri tidaklah demikian. Lembaga ini justru malah menjadi lembaga yang tak hanya ada korupsinya, tapi sudah amat korup.  Berbagai kasus korupsi terjadi di sini. Diantaranya Kasus korupsi dana blockgrant untuk perbaikan SD yang terjadi di dinas pendidikan kabupaten Pemalang yang melibatkan Kasi sarpras beserta semua kepala UPPK di kabupaten tersebut yang telah menggemparkan para pemangku pendidikan di wilayah jawa tengah pada umumnya dan wilayah pemalang pada khususnya.  Penulis yakin masih banyak korupsi lainnya hanya saja tidak terungkap.   

 Menurut ICW dalam sepanjang tahun 2012 angka korupsi di lembaga pendidikan cukup tinggi. Dari sebanyak 40 kasus korupsi yang ia temukan, terbanyak kasus terjadi di dunia pendidikan, yakni 20 kasus di dinas pendidikan dan 9 kasus di perguruan tinggi.
Masih dengan ICW, pada tanggal 5 Februari 2012, ICW dalam penelitiannya terhadap sepuluh sektor (lembaga) ditemukan bahwa sektor pendidikan menmpati pada urutan pertama dalam soal korupsi. 

Tingginya angka praktik korupsi ini akan berdampak buruk bagi lembaga ini. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan akan banyak menemukan berbagai hambatan. Banyak dana-dana yang menjadi tidak efektif, menguap kemana-mana, menyimpang dan lain sebagainya, sehingga program-program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan menjadi terbengkelai.

Disamping itu, korupsi juga akan menjadikan pendidikan karakter, khsusunya pendidikan anti korupsi, mengalami kegagalan. Pendidikan karakter sebut saja misalnya pembentukan karakter anti korupsi tidak cukup para siswa diberi materi-materi tentang anti korupsi, lebih dari itu yang paling utama adalah memberikan keteladanan kepada mereka mengenai sikap-sikap anti korupsi.

Tidak menutup kemungkinan adanya praktek-praktek korupsi yang dipertontonkan oleh para elit penguasa di lembaga pendidikan ini akan memberi pengertian serta pemahaman kepada mereka bahwa korupsi itu tidak apa-apa, korupsi itu boleh dilakukan. Sehingga kelak mereka ketika keluar dari sekolah dan kembali hidup di tengah masyarakat akan melakukan korupsi pula.

            Korupsi menurut pengertian yang ada di dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (baik perseorangan/ sebuah korporasi) yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/ perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan  masyarakat.

            Selain pengertian di atas, ada beberapa tindakan lain yang termasuk dalam kategori perbuatan korupsi, diantaranya memberi  atau menerima hadiah  (penyuapan); penggelapan dalam jabtan ; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

            Mengapa orang  (pejabat) berbuat korupsi? Apa alasannya?
Ada bebarapa penyebab serta alasan mengapa orang (pejabat)  melakukan korupsi. Diantaranya  pertama karena mentalitas pejabat bersangkutan yang memang rusak, bobrok, rakus  dan korup. Banyaknya harta tidak menjadi bagi pejabat bermental rusak tidak melakukan korupsi. Manakala ada kesempatan pasti akan korupsi
.
Kedua, desakan oleh kebutuhan keluarga, seperti misal gajih yang rendah sementara tuntutan kebutuhan keluarga amat tinggi, untuk mengatasinya maka dengan korupsi.

Ketiga lingkungan tempat kerja yang korup. Kedaan lingkungan yang korup akan dapat memaksa seseorang yang masih ragu-ragu atau belum pernah korupsi  melakukan korupsi.

Keempat, sikap masyarakat yang tidak peduli atau membiarkan terhadap perbuatan korupsi baik  karena ketidaktahuannya maupun karena ketakutannya.
Menurut hemat penulis untuk memberantas korupsi yang ada di dunia pendidikan ini perlu langkah-langkah yang bersifat komprehensif atau menyeluruh agar mencapai hasil yang maksimal.

Langkah-langkahnya diantaranya adalah pertama, membangun rasa nasionalisme di kalangan para pejabat yang ada di lembaga pendidikan. Pembangunan rasa nasionalisme ini dimaksudkan agar mereka memiliki rasa cinta yang besar kepada negaranya. Dengan rasa cintanya yang besar ini diharapkan mereka akan menjauhi segala perbuatan yang dianggap merugikan negara, termasuk korupsi.

Kedua  menyadarkan kepada masyarakat, para guru serta para pegawai yang ada di lembaga ini akan bahaya korupsi yang ditimbulkannya. Mereka juga perlu diajak untuk bersama-sama mengawasi lembaga pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.

Ketiga, meningkatkan gajih para pegawai, para pejabat pendidikan serta para guru. Dengan adanya gajih yang tinggi diharapkan mereka tidak akan berbuat korupsi.

Ketiga memberikan hukuman atau sanksi yang berat kepada para pelaku korupsi. Para pelaku korupsi harus diberi hukuman yang setimpal dengan diberhentikan dari jabatannya atau status pegawai negerinya dan dipenjara yang sangat setimpal agar ada efek jera. Selain itu juga dengan adanya hukuman berat ini akan menjadi pencegah bagi pihak lain yang belum melakukan korupsi agar tidak melakukannya.


Jika semua hal ini dilakukan dengan baik, penulis yakin korupsi di dunia pendidikan akan dapat diberantas dan dicegah sampai habis. Kalaupun tidak bisa sampai habis paling tidak korupsi bisa diminilisir. (Mukhlisin, S.Pd.I  Pendidik di SD Muhammadiyah 02 Kendalsari, UPPK Petarukan, Pemalang)

No comments:

Post a Comment