Lembaga pendidikan sebagai
institusi teramat penting karena berfungsi sebagai pencetak SDM nya
bangsa idealnya tidak terpengaruh oleh praktik korupsi. Akantetapi kenyataan
pendidikan di negeri tidaklah demikian. Lembaga ini justru malah menjadi
lembaga yang tak hanya ada korupsinya, tapi sudah amat korup. Berbagai
kasus korupsi terjadi di sini. Diantaranya Kasus korupsi dana blockgrant untuk
perbaikan SD yang terjadi di dinas pendidikan kabupaten Pemalang yang
melibatkan Kasi sarpras beserta semua kepala UPPK di kabupaten tersebut yang
telah menggemparkan para pemangku pendidikan di wilayah jawa tengah pada
umumnya dan wilayah pemalang pada khususnya. Penulis yakin masih banyak
korupsi lainnya hanya saja tidak terungkap.
Menurut ICW dalam
sepanjang tahun 2012 angka korupsi di lembaga pendidikan cukup tinggi. Dari
sebanyak 40 kasus korupsi yang ia temukan, terbanyak kasus terjadi di dunia
pendidikan, yakni 20 kasus di dinas pendidikan dan 9 kasus di perguruan tinggi.
Masih dengan ICW, pada
tanggal 5 Februari 2012, ICW dalam penelitiannya terhadap sepuluh sektor
(lembaga) ditemukan bahwa sektor pendidikan menmpati pada urutan pertama dalam
soal korupsi.
Tingginya angka praktik
korupsi ini akan berdampak buruk bagi lembaga ini. Upaya pemerintah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan akan banyak menemukan berbagai hambatan.
Banyak dana-dana yang menjadi tidak efektif, menguap kemana-mana, menyimpang
dan lain sebagainya, sehingga program-program pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan menjadi terbengkelai.
Disamping itu, korupsi juga
akan menjadikan pendidikan karakter, khsusunya pendidikan anti korupsi,
mengalami kegagalan. Pendidikan karakter sebut saja misalnya pembentukan
karakter anti korupsi tidak cukup para siswa diberi materi-materi tentang anti
korupsi, lebih dari itu yang paling utama adalah memberikan keteladanan kepada
mereka mengenai sikap-sikap anti korupsi.
Tidak menutup kemungkinan
adanya praktek-praktek korupsi yang dipertontonkan oleh para elit penguasa di
lembaga pendidikan ini akan memberi pengertian serta pemahaman kepada mereka
bahwa korupsi itu tidak apa-apa, korupsi itu boleh dilakukan. Sehingga kelak
mereka ketika keluar dari sekolah dan kembali hidup di tengah masyarakat akan melakukan
korupsi pula.
Korupsi menurut pengertian yang ada di dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999
yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri
sendiri atau orang lain (baik perseorangan/ sebuah korporasi) yang secara
langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/ perekonomian negara,
yang dari segi materiil perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan masyarakat.
Selain pengertian di atas, ada beberapa tindakan lain yang termasuk dalam
kategori perbuatan korupsi, diantaranya memberi atau menerima
hadiah (penyuapan); penggelapan dalam jabtan ; pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Mengapa orang (pejabat) berbuat korupsi? Apa alasannya?
Ada bebarapa penyebab serta alasan mengapa
orang (pejabat) melakukan korupsi. Diantaranya pertama karena
mentalitas pejabat bersangkutan yang memang rusak, bobrok, rakus dan
korup. Banyaknya harta tidak menjadi bagi pejabat bermental rusak tidak
melakukan korupsi. Manakala ada kesempatan pasti akan korupsi
.
Kedua, desakan oleh
kebutuhan keluarga, seperti misal gajih yang rendah sementara tuntutan
kebutuhan keluarga amat tinggi, untuk mengatasinya maka dengan korupsi.
Ketiga lingkungan tempat
kerja yang korup. Kedaan lingkungan yang korup akan dapat memaksa seseorang
yang masih ragu-ragu atau belum pernah korupsi melakukan korupsi.
Keempat, sikap masyarakat
yang tidak peduli atau membiarkan terhadap perbuatan korupsi baik karena
ketidaktahuannya maupun karena ketakutannya.
Menurut hemat penulis untuk
memberantas korupsi yang ada di dunia pendidikan ini perlu langkah-langkah yang
bersifat komprehensif atau menyeluruh agar mencapai hasil yang maksimal.
Langkah-langkahnya
diantaranya adalah pertama, membangun rasa nasionalisme di kalangan para
pejabat yang ada di lembaga pendidikan. Pembangunan rasa nasionalisme ini
dimaksudkan agar mereka memiliki rasa cinta yang besar kepada negaranya. Dengan
rasa cintanya yang besar ini diharapkan mereka akan menjauhi segala perbuatan
yang dianggap merugikan negara, termasuk korupsi.
Kedua menyadarkan
kepada masyarakat, para guru serta para pegawai yang ada di lembaga ini akan
bahaya korupsi yang ditimbulkannya. Mereka juga perlu diajak untuk bersama-sama
mengawasi lembaga pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
Ketiga, meningkatkan gajih
para pegawai, para pejabat pendidikan serta para guru. Dengan adanya gajih yang
tinggi diharapkan mereka tidak akan berbuat korupsi.
Ketiga memberikan hukuman
atau sanksi yang berat kepada para pelaku korupsi. Para pelaku korupsi harus
diberi hukuman yang setimpal dengan diberhentikan dari jabatannya atau status
pegawai negerinya dan dipenjara yang sangat setimpal agar ada efek jera. Selain
itu juga dengan adanya hukuman berat ini akan menjadi pencegah bagi pihak lain
yang belum melakukan korupsi agar tidak melakukannya.
Jika semua hal ini
dilakukan dengan baik, penulis yakin korupsi di dunia pendidikan akan dapat
diberantas dan dicegah sampai habis. Kalaupun tidak bisa sampai habis paling
tidak korupsi bisa diminilisir. (Mukhlisin, S.Pd.I Pendidik di SD Muhammadiyah
02 Kendalsari, UPPK Petarukan, Pemalang)
No comments:
Post a Comment